Selasa, 7 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dua Aturan Baru Demi Bank Digital

BACA JUGA




Dalam aturan ini, OJK memperjelas definisi Bank Digital. Namun OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent. Ataupun bank digital yang terbentuk melalu pendirian bank baru (full digital bank). “Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” tegas Heru.

Ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank. Namun justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital. Penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.

POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber
daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).
Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan
yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun.

Nah di sinilah pertemuan aturan bank digital dengan aturan modal. Berdasarkan aturan sebelumnya, modal Rp 3 triliun termasuk BUKU I. Tidak boleh berbisnis digital. 

Nah di aturan terbaru, modal Rp 3 triliun masuk kelompok bank modal inti (KBMI) 1. Dan inilah modal awal bank digital hasil konversi. Bahkan jika bank digital anak usaha bank, cukup bermodal Rp 1 triliun. Artinya KBMI 1 boleh berbisnis digital.


Penguatan aturan kelembagaan antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru. Baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital. 

Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secaraefektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah dilakukan redefinisi pengelompokan bank. Dari BUKU menjadi KBMI

POJK No. 13/POJK.03/2021

POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum menitikberatkan pada penguatan perizinan dan penyelenggaraan produk bank. Semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).


Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial. 

Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini selanjutnya diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

POJK ini mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian
produk bank. POJK ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric).

Upaya OJK untuk percepatan proses perizinan produk bank, antara lain melalui piloting review dan instant approval. Ini untuk mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan bank.

POJK No. 14/POJK.03/2021

POJK ini berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar
modal. Ini amandemen POJK mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagaimana diatur dalam POJK No. 34/POJK.03/2018. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER