Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ada Lagi, 151 Fintech dan 4 Penawaran Investasi Tanpa Izin, Satgas Waspada Investasi Lakukan Ini

BACA JUGA




Pada Agustus 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintech peer to peer lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berijin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi telah mendaftar 151 fintech peer to peer lending tanpa izin terdapat dalam lampiran. Sementara 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021 antara lain:

  • PT Bimasakti Kapital Abadi – Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank
  • PT Danamas Mandiri Investa – Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin; 
  • PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) – Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan
  • PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara – Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin. 

Tongam mengimbau masyarakat waspada dan Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. 

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER