Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Menyusul Pegadaian, PNM Kini Juga Bukan Lagi Milik Negara Dan Ganti Nama

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Setelah menjadi bagian holding ultra mikro, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) resmi menanggalkan status perseroan. Namanya menjadi PT Permodalan Nasional Madani dan tetap disingkat PNM.

PNM tidak lagi berstatus sebagai BUMN dengan kepemilikan oleh negara langsung. Melainkan menjadi anak usaha Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PNM.

Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary menjelaskan,dengan terbitnya peraturan tersebut telah terjadi perubahan kepemilikan saham. Sebelumnya saham PNM itu 100% milik negara. Kini saham seri A sebanyak unit millik negara. Sedangkan saham seri B sebanyak 3.799.999 milik BRI.

Baca juga: Bukan Lagi Milik Negara, Pegadaian Ganti Nama

Melalui pembentukan ekosistem ultra mikro diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas pemberdayaan yang diberikan PNM kepada pelaku usaha ultra mikro. Sehingga dapat berkembang menjadi lebih besar.

Salah satu wujud implementasi kehadiran ekosistem ultra mikro melalui sentra layanan terpadu. Ketiga entitas memberikan pelayan keuangan kepada masyarakat untuk dapat mengakses produk ketiga entitas dalam satu lokasi yang dikenal dengan SENYUM atau Sentra Layanan Ultra Mikro,” tambah Dodot, mengutip siaran pers, kemarin.  

Hingga 3 November 2021 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 96,63 triliun kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 10,6 juta nasabah. Saat ini PNM memiliki 3.673 kantor layanan di seluruh Indonesia. Melayani UMK di 34 Provinsi, 422 kabupaten/kota dan 5.640 kecamatan.

Sebelumnya anggota holding ultra mikro lain, yakni Pegadaian juga sudah menanggalkan status BUMN. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER