Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Satgas Waspada Investasi Tutup Lagi 116 Pinjol Ilegal, Ini Nama-Namanya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Satgas Waspada Investasi terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Terbaru dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber. Mereka masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, Rabu (3/11).

Menurut Tongam, selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), satgas juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Satgas juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah. Tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

Berkut nama-nama pinjol ilegal tersebut

https://fintechnesia.com/wp-content/uploads/2021/11/Daftar-fintech-ilegal-Oktober-2021.pdf

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.

Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan, perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara:

  • Mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat.
  • Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo.
  • Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal.
  • Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening eksiisting yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
  • Meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.
  • Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
  • Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.
  • Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK.

Sejak tahun 2018 sampai Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER