Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pencabutan Izin OVO Finance, OJK: Entitas Berbeda dengan Uang Elektronik OVO

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sebagai perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik, OVO (PT Visionet Internasional) memiliki lisensi dari Bank Indonesia (BI).

Terkait pemberitaan seputar pencabutan izin OFI (PT OVO Finance Indonesia), Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menegaskan, OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

“OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO,” tegas Karaniya, Rabu (10/11).

Menurut Karaniya, kabar yang beredar, uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoaks dan merupakan berita bohong belaka. “Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya,” terang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hal serupa. Dalam pernyataan pers yang telah disebarluaskan, Sekar Djarot, Juru Bicara OJK, mengutarakan, tidak ada keterkaitan antara OFI dan OVO (PT Visionet Internasional).

Menurut Sekar, OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan BI.

“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan, karena pertimbangan faktor eksternal dan internal,” ujar Sekar. (yos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER