Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perlindungan Data Konsumen Butuh Jaminan Kepastian Hukum

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Terus terjadinya kasus kebocoran data, menekankan urgensi jaminan kepastian hukum pemerintah atas perlindungan data konsumen.

Menghadapi situasi tersebut, seringkali pemerintah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Namun hasil akhirnya tidak diinformasikan kepada publik,” ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan, pekan lalu.

Ia mengatakan, ada dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyikapi kejadian kebocoran data ini. Pertama, hasil investigasi harus dikomunikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. Ini membantu masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan data pribadi.

Ketika sistem kesehatan nasional Singapura mengalami kebocoran di 2018, pemerintah setempat tidak saja berkoordinasi. Juga memberikan update informasi dan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Pemerintah juga menghentikan sementara pengumpulan data rekam medis selama jangka waktu tertentu.

Baca juga: Finalisasi RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera

Kedua, mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Walaupun disahkannya peraturan ini tidak serta merta menyelesaikan permasalahan kebocoran data yang ada, kerangka regulasi yang holistik mengenai perlindungan data pribadi masyarakat diperlukan.

Pengesahan RUU ini juga akan menegaskan hak-hak digital yang dimiliki oleh masyarakat mengingat UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 tidak memberikan landasan hukum yang cukup berkaitan dengan hak konsumen masyarakat di ranah digital.

“Kami harap Kemenkominfo dan DPR dapat menemukan kesepakatan dari konsep lembaga pengawas data pribadi. Pembahasan RUU ini deadlock karena belum adanya kesepakatan mengenai rancangan lembaga pengawas tersebut. Konsumen tentu dirugikan dengan adanya pembahasan yang berlarut-larut ini karena tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.

Kemenkominfo ingin lembaga tersebut berada dibawah otoritasnya sementara DPR dan sejumlah kelompok masyarakat, termasuk CIPS, menyarankan agar lembaga tersebut independen dan terdiri dari perwakilan pemerintah dan non-pemerintah yang kompeten. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER