FInTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian. Kali ini kepada PT Biru Gadai Pusat berdasarkan KEP-32/NB.1/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Dewan Komisioner.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Biru Gadai Pusat wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” imbuh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Moch. Ihsanuddin, Jumat (3/6). (jun)