Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pedagang Kripto Global Marak Melayani Investor Warga Indonesia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Indonesia merupakan salah satu pasar kripto yang potensial. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, di Indonesia ada lebih dari 17 juta investor kripto per Maret 2023. 

Jumlah tersebut bertambah signifikan dibandingkan tahun 2021 yang hanya sekitar 11,2 juta investor kripto. Nilai transaksi kripto di Indonesia juga telah mengalami
peningkatan 3,3% pada Maret 2023 mencapai Rp 12,54 triliun dibandingkan Januari 2023 yang hanya Rp 12,14 triliun.

Oscar Darmawan, CEO Indodax berkata, salah satu faktor yang mendorong pasar bertumbuh pesat, yakni banyak developer lokal yang membuat token dalam negeri. 

“Hal tersebut membuktikan, Indonesia tidak hanya potensial dari segi pasar namun juga dari segi pelaku.Pasar kripto di Indonesia akan berangsur membaik di tahun 2023 dan memiliki potensi berkembang,” kata Oscar, pekan lalu. 

Maraknya pedagang kripto global yang belum memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia. Saat ini berjumlah lebih dari 303 platforms. 

Hal ini memunculkan kekhawatiran terhadap daya kompetitif pedagang kripto lokal. Padahal pengaturan perdagangan aset kripto di bawah Bappebti dan Kementerian Keuangan dapat memberikan beberapa keuntungan. 

Baca juga: Asosiasi Blockchain Adakan Pertemuan Tertutup di Bali, Bahas Soal Bursa Kripto, NFT dan Banyak Lagi, Intip Lengkapnya di Sini

Seperti kepastian hukum. Kurangnya tingkat kepatuhan oleh pedagang kripto global akan berdampak pada tidak ada perlindungan terhadap pelaku usaha dan konsumen. Lalu kepatuhan wajib pajak

Pemerintah, asosiasi, dan khususnya konsumen mendorong pertumbuhan pasar dalam negeri. Serta melindungi konsumen dari penipuan, aktivitas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan tindakan kriminal lainnya. 

Terlebih, jika pedagang aset kripto yang memiliki konsumen Warga Negara Indonesia (WNI) sudah terdaftar di Indonesia, “Pemerintah akan lebih mudah untuk mengawasi transaksi, mendeteksi pelanggaran, dan melakukan penindakan jika terjadi hal-hal yang dapat merugikan konsumen,” ujar Asih Karnengsih, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). 

Peran Bappebti dalam memberikan payung hukum terhadap industri aset kripto di Indonesia sudah baik. Namun pengawasan dan pengaturan terhadap pemain global yang beroperasi di Indonesia perlu diperketat. 

Begitu juga peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendapatkan mandat untuk
mengawasi aset kripto berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). OJK diiharapkan dapat memperluas kemungkinan inovasi untuk pelaku usaha kripto.

Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto menyampaikan, OJK akan melanjutkan tongkat estafet pengawasan yang sudah baik ini menjadi semakin efektif dan efisien, lebih adaptif.

Yakno dengan memperkuat dan memperluas pengawasannya pada produk dan layanan kripto. “Sehingga dapat mendorong inovasi dan mengurangi hambatan bagi pengembangan teknologi baru,” imbuh Teguh. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER