Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023. Beleid itu terkait pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

Penerbitan POJK ini tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ini mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah, untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK. 

Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik/ “Sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta,” tulis OJK, dalam rilis, Ahad (23/7).

 

POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Pertama. nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan

Kedua, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan Asuransi; dan Rp 200 miliar bagi unit syariah perusahaan reasuransi.

Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara. Satu, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah. Caranya, dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Dua, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

Baca lagi: OJK Keluarkan Aturan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Berlaku untuk AJB Bumiputera

Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan maka wajib melakukan pnambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. 

Penambahan ekuitas unit syariah juga bisa berasal dari investor baru. Alternatif lain, pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2023.

Dalam POJK 11 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi. Pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah dapat melakukan sinergi dengan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariaj. Antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER