Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

BI Bebaskan Biaya Layanan QRIS, Ini Syaratnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Akhirnya mulai 1 September 2023 mendatang, Bank Indonesia (BI) memberlakukan tarif merchant discount rate (MDR) atau layanan QRIS segmen usaha mikro berdasarkan nominal transaksi.

Bagi pedagang dengan nilai transaksi sampai Rp 100.000, tidak akan dikenakan tarif MDR.

“Aturan itu akan berlaku secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Selasa (25/7).

Baca juga: Perpanjangan Relaksasi Kartu Kredit, Ini Alasan BI

Dengan kata lain biaya MDR QRIS sebesar 0,3% hanya berlaku untuk transaksi yang di atas Rp 100.000

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono menambahkan, keputusan tarif 0,3% berdasarkan perhitungan dan data. 

“Kami lihat volume transaksi di bawah Rp 100.000 itu sebesar 70% dari usaha mikro. Dan seglen ini 30% dari total marchant. Total merchant hampir 27 juta. Ttransaksi di bawah Rp100.000 dibebaskan, karena kita melihat sebagian besar dari pada QRIS di bawah Rp100.000,” terang Doni. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER