Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tok, Indonesia Resmi Memiliki Bursa Kripto

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kementerian Perdagangan resmi meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto. Peluncuran bursa tersebut untuk mewujudkan ekosistem
perdagangan aset kripto.

Bursa Berjangka Aset Kripto terbentuk atas kolaborasi Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan PT Bursa Komoditi Nusantara, serta didukung penuh seluruh pelaku usaha dan asosiasi.

“Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam
berinvestasi. Sehingga industri perdagangan Aset Kripto dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” jelas Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, belum lama ini.

Pada 17 Juli 2023, Bappebti telah menerbitkan persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto (CFX) kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia; serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Baca juga: Adakan Pertemuan Tertutup di Bali, Asosiasi Blockchain  Bahas Bursa Kripto, NFT dan Banyak Lagi, Cek Lengkapnya di Sini 

Zulkifli mengingatkan proses pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perpindahan diatur dalam UU No. 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Sementara itu, Direktur Utama PT Bursa Komoditi Nusantara, Subani menuturkan, seiring pesatnya perkembangan teknologi kripto dan aset digital, berbagai negara dan lembaga pemerintahan di seluruh dunia kini semakin menyadari pentingnya regulasi yang tepat dan cermat dalam mengawasi ekosistem kripto.

Regulasi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi para pelaku industri dan pengguna kripto. PT. Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) menjalankan tanggung jawabnya seperti arahan dari Bappebti. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER