Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Tok, OJK Resmi Menerbitkan Aturan Mengenai Bursa Karbon

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon).

Beleid ini akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar. 

POJK Bursa Karbon ini amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tulis OJK, Rabu (23/8).

Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI.

POJK ini bagian dari upaya OJK mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), sejalan komitmen Paris Agreeement.Serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Ada beberapa substansi pengaturan POJK Bursa Karbon. Unit Karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.

Baca juga: Sambut Bursa Karbon, OJK Memperkuat Kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon haris memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

Penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. Modal itu dilarang berasal dari pinjaman.

Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Penyelenggara Bursa Karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER