Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Aturan Baru Mengenal Nasabah di Pasar Modal, Ada Hubungan dengan Pencucian Uang, Terorisme dan Senjata Pemusnah Massal

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.

“Beleid ini bertujuan meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di pasar modal,” tulis OJK, Senin (28/8).

OJK berharap, beleid ini mendukung upaya penguatan pengawasan pasar modal.

Yakni melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah (customer due diligence) dan atau uji tuntas lanjut (enhanced due diligence) oleh Pelaku Jasa Keuangan (PJK) terhadap calon nasabah dan atau nasabah.

Baca juga: Jaga-Jaga Kondisi Darurat di Pasar Modal, OJK Keluarkan Aturan Baru

Sebelumnya, dalam membuka rekening di lembaga jasa keuangan, nasabah harus melakukan dua proses berulang pada lembaga jasa keuangan yang berbeda ketika akan membuka rekening. 

OJK menilai, perlu pengadministrasian data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi. Tujuannya, agar tercipta proses uji tunas efisien dengan data yang terkini.

POJK ini juga meningkatkan pengawasan kegiatan dua uji tuntas itu dalam penerapan program anti- pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER