Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sah, Ini Daftar Subsidi Bunga KUR Terbaru, Super Mikro Mencapai 15%

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Akhirnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbaru. Penetapan itu dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023.

Dalam KMK yang dikutip Senin (4/9) dan berlaku mulai 1 September 2023 menyebut, besaran subsidi bunga atau subsidi margin untuk KUR super mikro sebesar 15%.

Skema KUR super mikro ini mengalir ke pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif dengan suku bunga atau margin KUR sebesar 3%. Turun dari sebelumnya 6%.

Margin atau bunga KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar 13,5%. Sedangkan KUR Khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit pembiayaan.

Adapun ketentuan bunga atau margin akad kredit atau pembiayaan sampai Rp 10 juta sebesar 12%.

Baca juga: Bank Salurkan Program KUR ke Mitra Gojek dan Grab

Di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta mencapai 10%. Dan di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta terkena marginatau bunga sebesar 5,5%.

Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit. Akad kredit/pembiayaan pertama untuk KUR Mikro sebesar 10%, dan KUR Kecil 5,5%.

Lalu akad kredit/pembiayaan kedua KUR Mikro 9%, dan KUR Kecil 4,5%. Akad kredit/pembiayaan ketiga KUR Mikro 8%, dan KUR Kecil sebesar 3,5%. Serta untuk akad kredit/pembiayaan keempat KUR Mikro 7%, dan KUR Kecil 2,5%.

Dalam hal terjadi graduasi/naik kelas KUR, berlaku ketentuan khusus. Misalnya, untuk penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Mikro, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Mikro.

Lalu untuk penerima KUR Super Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan pertama pada KUR Kecil.

Sedangkan untuk penerima KUR Mikro yang graduasi/naik kelas ke KUR Kecil, dihitung sebagai akad kredit/pembiayaan berulang melanjutkan akad kredit/pembiayaan pada skema KUR sebelumnya.

KMK ini juga menetapkan bahwa besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR akan  review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan permintaan Kuasa Pengguna Anggaran Pembayaran Subsidi Bunga KUR (KPA Subsidi KUR).

Hasil review akan menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin KUR untuk pembayaran periode berikutnya.

Dan dasar perhitungan untuk penyesuaian besaran subsidi bunga/subsidi margin yang sudah dibayarkan pada periode berjalan. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER