Selasa, 30 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Akhirnya Terbitkan Surat Edaran Bursa Karbon

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023).

Aturan itu Surat Edaran (SE) OJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. 

“Penerbitan SEOJK 12/2023 untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon. Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023,” tulis OJK, Kamis (7/9).

Pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 terdiri dari lingkup unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon. Termasuk mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

Baca juga: Tok, OJK Resmi Menerbitkan Aturan Mengenai Bursa Karbon

Kemudian permodalan penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan penyelenggara bursa karbon.

Ada juga persyaratan pemegang saham penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon pemegang saham.

Aturan lain berupa operasional dan pengendalian internal. Mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan unit karbon serta pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.

Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.

Baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER