Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Satgas PASTI Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi dan Keuangan Ilegal, Serta 625 Pinjol Ilegal dan Pinpri

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI -sebelumnya Satgas Waspada Investasi- pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal. Rinciannya

  1. 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
  2. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  3. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
  4. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi,” terang Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Sabtu (30/12).

Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai. 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca juga: Satgas PASTI Memperkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait aktivitas pinjaman online ilegal. Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.

Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan. (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER