FinTechnesia.com | Perusahaan financial technology (fintech) semakin memasyarakat. Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) smpai 15 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 151 perusahaan.
Adapun satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya. Yaitu PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Silakan cek daftarnya. (yof)