FinTechnesia.com | Melalui kerjasama GoPay dan Bank NTB Syariah warga Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Dompu & Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin mudah membayar Pajak Bumi & Bangunan (PBB). Mereka dapat membayar PBB ewat fitur GoTagihan.
Kolaborasi ini membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi NTB. Bank Indonesia menyebut, pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat hingga rata-rata 11 % apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.
Arno Tse, Senior Vice President Sales GoPay menyampaikan, GoPay terus mengoptimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Mulai donasi, kuliner, transportasi, membayar berbagai tagihan hingga membayar pajak.
Pembayaran non-tunai tanpa kontak dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi di saat pandemi ini. Sudah 15 bank pembangunan daerah (BPD) yang memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten se-Indonesia. “Bank NTB Syariah merupakan bank Daerah Syariah pertama yang menjalin kerjasama dengan GoTagihan,” terang Arno, Senin (18/1).
Kukuh Rahardjo, Direktur Utama Bank NTB Syariah menyatakan, kolaborasi juga mendorong transaksi contactless untuk menekan penyebaran virus COVID-19. “Dengan demikian, sinergi ini merupakan upaya bersama dalam menghadirkan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak tanpa harus keluar dari rumah. Solusi ini sangat tepat di masa pandemi,” tegas Kukuh. (eko)