Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Menkominfo Setujui Merger Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate memberikan persetujuan merger dan akuisisi PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia. Persetujuan itu termuat dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022.

Menurut Menkominfo, Undang-Undang Cipta Kerja sektor Postelsiar menitikberatkan pada tiga aspek penataan. Yakni infrastructure sharingspectrum frequency sharing dan pricing policy atau kebijakan harga batas atas dan batas bawah. Pengaturan itu untuk melindungi konsumen dan industri telekomunikasi di Indonesia.

“Merger dan akuisisi kedua perusahaan ini menghasilkan suatu struktur manajemen dan komposisi kepemilikan saham PT Indosat. Antara lain saham satu perusahaan privat, saham satu perusahaan BUMN, dan saham publik,” ujar Johnny, Selasa (4/1).

Setelah merger dan akuisisi, Menkominfo mengharapkan industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak.

Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 7 Tahun 2022, seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia terkait penyelenggaraan telekomunikasi, beralih menjadi hak dan kewajiban PT. Indosat Tbk.

Hak dan kewajiban peralihan tersebut termasuk dan tidak terbatas pada lima hal. Yaitu hak penggunaan penomoran telekomunikasi, kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi.

Lalu kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan, kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lain.

Dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta kontribusi kewajiban pelayanan universal atau Universal Service Obligation (USO).

Selain itu, izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data Hutchison 3 Indonesia menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data Indosat. Menurut Menkominfo, PT Indosat Tbk setelah merger dan akuisisi wajib memenuhi dua komitmen.

“Yang pertama menambah jumlah site baru paling sedikit sebanyak 11.400 site sampai dengan tahun 2025. Sehingga secara total jumlah site PT Indosat Tbk paling sedikit berjumlah  52.885 site di tahun 2025,” ujarnya. 

Komitmen kedua, berkaitan perluasan cakupan wilayah yang terlayani. Paling sedikit sebanyak 7.660  desa dan kelurahan baru sampai dengan tahun 2025. Sehingga total cakupan wilayah yang terlayani Indosat paling sedikit  59.538 desa dan kelurahan di tahun 2025.  

“Dan meningkatkan kualitas layanan sampai dengan tahun 2025 paling sedikit 12,5% untuk download throughput. Dan 8% untuk upload throughput,” tegas Johnny.

Kementerian Kominfo menyetujui pengalihan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR)  PT Hutchison 3 Indonesia kepada PT Indosat Tbk beberapa rentang pita frekuensi radio.“Yang pertama pita frekuensi radio pada rentang 1732,5 sampai 1742,5 MHz berpasangan rentang dengan 1827,5 sampai 1837,5 MHz. Kedua, pita frekuensi radio pada rentang 1920 sampai 1925 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio rentang 2110 sampai dengan 2115 MHz,” ujarnya.

Pada rentang selanjutnya, pita frekuensi radio pada rentang 1925 sampai 1930 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2115 sampai dengan 2120 MHz. Dan pita frekuensi radio pada rentang 1930 sampai 1935 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2120 sampai dengan 2125 MHz.

“Pengalihan izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), tidak mengubah ketentuan masa laku dan kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio masing-masing izin penggunaan spektrum frekuensi radio,” jelas Menteri Johnny.

Atas persetujuan tersebut, PT Indosat Tbk wajib mengembalikan 5 MHz pita frekuensi radio. Yakni pada rentang 1975 sampai dengan 1980 MHz berpasangan dengan 2165 sampai 2170 MHz.

Dengan ketentuan PT Indosat Tbk masih dapat menggunakan pita frekuensi radio pada rentang 1975 sampai 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz paling lama satu tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri atau sampai dengan 4 Januari 2023. “Seluruh Izin Stasiun Radio (ISR) atas nama PT Hutchison 3 Indonesia ditetapkan menjadi atas nama PT Indosat Tbk,” jelas Menkominfo.

Menteri Johnny menegaskan merger dan akuisisi penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia, tidak mengurangi segala kewajiban kedua opsel tersebut kepada negara, pemerintah maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, merger dan akuisisi ini juga tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan H3I kepada negara, pemerintah serta kewajiban hukum dan kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER