Sabtu, 27 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Efek Corona, Hingga Awal Pekan Ini Restrukturisasi Kredit di Industri Keuangan Menyentuh Rp 127 Triliun dan Masih Akan Bertambah

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Dampak corona memukul segala sektor. Terbukti, industri keuangan terus menerima permintaan restrukturisasi kredit dan pembiayaan dari nasabah yang terdampak wabah corona. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 26 Apruil lalu, sudah 65 bank merestrukturisasi kredit senilai Rp 113,8 triliun. Restrukturisasi ini berasal dari 561.950 debitur, Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 60,9 triliun dari 522.728 debitur.

Sementara di industri multifinance sampai 27 April, sebanyak 166 perusahaan pembiayaan telah menyetujui restrukturisasi sebanyak 253.185 kontrak dengan nilai Rp 13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp 25,36 triliun sedang dalam proses.

Total jenderal, hingga pekan ini restrukturisasi dari industri keuangan sudah menyentuh Rp 127 triliun. Dan masih ada permohonan restrukturisasi yang diproses. Artinya jumlah tersebut masih akan terus bertambah.

“OJK juga menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan,” terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis (30/4). OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini.

Ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga pemerintah antara lain:

1. Debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).

2. Target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan dengan:

  • Kredit produktif UMKM s.d. Rp10 miliar;
  • Kredit kendaraan bermotor (<Rp500 juta); dan
  • Kredit pemilikan rumah (Tipe 21,22 sd 70).

3. Subsidi bunga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020), dengan besaran subsidi sebagai berikut:

  • Suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua;
  • Suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER