Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Kasus Jiwasraya dan Bumiputera Bergulir, AAJI Mendorong Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Terus berkembangnya kasus Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mendorong Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) angkat suara. AAJI menghormati dan mendukung upaya strategis pemerintah dan badan-badan terkait untuk melindungi kepentingan nasabah, mencegah kerugian nasabah yang lebih besar lagi serta terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan khususnya asuransi.

Sejalan dengan upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan Jiwasraya sehingga pemenuhan kewajiban pembayaran kepada nasabah dapat segera dilaksanakan, AAJI mendorong agar pemerintah dapat segera melaksanakan dan membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Lembaga ini diamanatkan dalam Undang-Undang Perasuransian, mengingat manfaat dan peran industri asuransi jiwa dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat. 

“AAJI berharap agar pemerintah terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) secara intensif dan efektif sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat,” imbuh Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, dalam pernyataan tertulis, kemarin.

AAJI selalu siap bekerja bersama dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif bagi industri asuransi jiwa, meningkatkan perlindungan terhadap nasabah (pemegang polis), serta melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan yang terukur dan berkelanjutan.
 
AAJI adalah sebuah wadah dan penampungan serta penyalur aspirasi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Reasuransi di Indonesia. Berdiri pada tahun 2002, saat ini AAJI beranggotakan 60 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia serta 5 perusahaan reasuransi.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER