Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Vendor Ponsel Lokal Berharap, Pemberlakuan Validasi IMEI Tepat Waktu

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Rencana pemberlakuan peraturan validasi International Mobile Equipment Identification (IMEI) di Indonesia pada 18 April 2020 mendatang disambut gembira pemain industri ponsel pintar lokal. Mereka yakin aturan itu akan menyehatkan industri. Tak ada lagi persaingan tidak sehat akibat munculnya ponsel selundupan, atau black market (BM).

Masuknya BM dengan beda harga lumayan jauh dengan harga ponsel lokal membuat industri terpuruk, produksi berkurang bahkan yang terhenti. Akibatnya terjadi pengurangan pekerja selain turunnya pajak yang bisa diserap pemerintah dari industri.

Diperkirakan ponsel BM dipasar sudah merugikan negara dengan hilangnya potensi pemasukan pajak sampai Rp 2,8 triliun setahun. Sementara industri lokal harus membangun pabrik, memenuhi kewajiban TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) yang memakan biaya ratusan miliar rupiah.

Andi Gusena, Direktur Marketing Advan berpendapat, langkah pemerintah ini akan berdampak positif terhadap persaingan sehat di pasar ponsel pintar. “Jangan ditunda, lanjut saja (kebijakan validasi IMEI) agar industri dalam negeri bisa bangkit lagi,” ujar Andi Gusena, Jumat (13/3).

Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim mengakui, serangan ponsel BM yang harga lebih murah membuat pasar terganggu dan sulit bersaing. Industri ponsel lokal secara keseluruhan sangat dirugikan ponsel BM. Jika tidak segera diantisipasi akan berdampak sangat buruk terhadap industri ponsel pintar secara keseluruhan. “Harapan kami konsumen bisa lebih sadar, membeli ponsel BM sangat merugikan diri sendiri dan negara karena ponsel BM tidak berkontribusi pajak dan pembangunan negara,” ungkap Suryadi.

Menurut Suryadi, validasi IMEI untuk melindungi ekosistem industri telepon selular. Aturan tersebut melengkapi peraturan terdahulu mengenai TKDN.

Ilustrasi IMEI

Validasi ini akan membuat Industri telepon seluler kembali bergairah. “Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri,” papar Suryadi.

CEO Mito, Hansen juga berkomentar positif. Kehadiran peraturan soal validasi IMEI itu diyakini akan langsung menghentikan peredaran ponsel BM karena nomor IMEI ponsel BM tidak terdata. Aturan itu katanya akan mengembalikan ekosistem industri selular di Indonesia ke arah yang lebih sehat karena tiga-empat tahun ini industri sangat naik-turun.

Kehadiran kebijakan TKDN, kata Hansen, semula menjadi angin segar. Namun di sisi lain hadirnya ponsel BM benar-benar memukul vendor yang serius mengembangkan pabrikan. “Kami membangun pabrik, jaringan ritel dan pusat pelayanan, tetapi ponsel BM memotong rantai tersebut dan bisa menjual ponsel lebih murah karena variable cost-nya sedikit,” keluhnya.

Dalam kaitan aturan validasi IMEI, Kementerian Perindustrian akan mengaktifkan Sibina, Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Sistem ini akan memberi informasi kepada operator, nomor IMEI ponsel BM tidak terdaftar sementara ponsel resmi terdaftar. Dengan skema white list yang sudah disepakati pemerintah dan operator, ponsel yang IMEI-nya tidak ada dalam daftar Sibina akan langsung diblokir. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER