Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ada Tiga Tingkatan Permodalan Bank Digital, Ini Bedanya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan melakukan finalisasi aturan kegiatan usaha bank umum yang mengakomodasi ketentuan bank digital. Salah satu rencana ketentuan Peraturan OJK tersebut adalah modal disetor bank digital baru. Yakni minimal sebesar Rp 10 triliun.

“Prosesnya masih panjang karena harus meminta pendapat dari industri, asosiasi, dan perlu pembahasan di internal OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2).

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto, mengatakan saat ini dalam proses rule making rule dengan melibatkan hampir semua pengawas industri, lembaga lain, dan departemen lain. “Pendirian bank digital ada dua jenis, pendirian bank full digital bank dan transformasi bank eksisting jadi bank digital, seperti Bank Jago,” jelasnya.

Syarat permodalan untuk transformasi bank eksisting menjadi bank digital dibagi dua yakni minimal Rp 3 triliun untuk bank yang berdiri sendiri dan Rp 1 triliun untuk bank yang merupakan bagian dari satu grup perbankan seperti pengembangan bank digital BCA.

Syarat lain yakni, mengelola bisnis digital yang prudent dan berkesinambungan, paham mitigasi risiko untuk mengantisipasi risiko digital. Seperti cybercrime, perlindungan data nasabah, direksi yang memiliki kompetensi di bidang TI, kontribusi kepada inklusi keuangan dan lainnya. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER