Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berikan Izin Pergadaian ke PT Dwitunggal Putra Pegadai

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemain gadai bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Dwitunggal Putra Pegadai berdasarkan KEP-15/NB.1/2021 tanggal 9 Februari 2021. 

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner. Perusahaan beralamat di Grand Teluk Naga, Jalan Raya Kampung Melayu Nomor 12, Teluk
Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Dengan pemberlakuan izin usaha, PT Dwitunggal Putra Pegadai dalam menjalankan kegiatan usaha wajib menerapkan praktik usaha yang sehat. Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, dalam rilis, Kamis (18/2). (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER