Senin, 6 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Gangguan dan Error di BSI, Akhirnya OJK Buka Suara

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sehubungan dengan gangguan layanan yang terjadi pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan saat ini layanan BSI telah dapat berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia.

“OJK mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak,” kata Dian, Sabtu (13/5)

Saat ini tim pengawas dan pemeriksa teknologi informasi (TI) OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan BSI.

OJK meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan. OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah antara lain melalui perluasan layanan weekend banking. 

Baca juga: Layanan Error, Dirut BSI: Kami Mohon Maaf dan Berusaha Pulihkan Layanan

Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat. Antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.

Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan sistem elektronik yang dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan.

OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK memberikan perhatian besar kepada pelindungan nasabah dan konsumen.

Sehubungan dengan itu, KE PEPK mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek pelindungan konsumen. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER