Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Sebanyak 26 Fintech Masih Kurang Modal, Begini Langkah OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Terkait kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 financial technology (fintech) P2P lending belum memenuhi ketentuan itu pada per Juni 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Lalu dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

Sebagian mereka juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Ketentuan Modal Fintech Lending Jangan Sampai Menimbulkan Dominasi Pasar

Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan, tapi belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023.

Selanjutnya, bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan, diharapkan untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitas mereka.

“Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022 akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, Kamis (3/8). (kai) 


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER