Selasa, 30 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ketentuan Modal Fintech Lending Jangan Sampai Menimbulkan Dominasi Pasar

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Ketentuan permodalan yang dapat menyebabkan terjadinya merger antara perusahaan financial technology lending (fintech lending) jangan sampai memunculkan dominasi pasar.

Dominasi pasar oleh satu-dua perusahaan akan menghilangkan kompetisi sehat dalam pasar fintech yang bertujuan untuk mewujudkan inklusi keuangan.

Untuk memenuhi ketentuan permodalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan fintech ldapat melakukan konsolidasi atas aset mereka hingga mencapai batas minimum yang ditetapkan OJK.

Peningkatan compliance ketentuan permodalan dan ekuitas untuk fintech dalam rangka proteksi konsumen merupakan langkah tepat.

“Namun, jika merger nanti antara perusahaan fintech lending untuk memenuhi persyaratan perlu diawasi dan diatur. Agar kompetisi pasar tetap sehat dan mencegah dominasi pangsa pasar oleh sejumlah pemain,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Amira Husna Natanegara, belum lama ini.

Kompetisi yang sehat antara perusahaan fintech perlu dijaga agar perusahaan terus berinovasi dan diversifikasi target segmen dalam mencapai inklusi keuangan. Mengingat, fintech lending adalah solusi untuk banyak peminjam yang membutuhkan dana cepat dan accessible. Terutama untuk kalangan unbanked dan underbanked.

Baca juga:

Dari sisi pemain fintech, juga perlu menjamin, merger tidak hanya semata pemenuhan persyaratan. Mereka harus memastikan layanannya membawa manfaat dari merger kepada nasabah seperti diversifikasi produk, efisiensi dalam operasi bisnis, dan perbaikan dalam proses dan sistem pinjam-meminjam.

Upaya mencegah gagal bayar juga termasuk ke dalam perlindungan konsumen. Fintech lending idealnya memberikan informasi yang sejelas-jelasnya mengenai produk dan profil risikonya kepada konsumen dan memastikan mereka memahami produk yang mereka gunakan.

Penelitian CIPS juga merekomendasikan perlu pedoman yang lebih jelas bagi konsumen tentang bagaimana dan kemana mengajukan pengaduan untuk setiap jenis masalah terkait dengan transaksi peer to peer (P2P) lending.

Pedoman ini sangat diperlukan karena tidak semua konsumen mengetahui jenis pelanggaran apa yang harus diajukan ke OJK (penagihan utang secara agresif, legalitas pemberi pinjaman) atau ke polisi (dalam kasus ancaman, penganiayaan atau pelecehan).

Dalam rangka compliance atau kepatuhan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang ketentuan persyaratan permodalan dan ekuitas minimum.

Pertama, memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar. Kedua, penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar. Penggabungan perusahaan fintech atau merger antara dua atau lebih dari dua perusahaan dapat menjadi solusi dari pemenuhan persyaratan tersebut.

Ketentuan permodalan diberlakukan secara bertahap. Mulai 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar. Kemudian di tahun berikutnya, persyaratan modal minimum menjadi Rp 7,5 miliar dan seterusnya hingga Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER