Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Resmi Mengakhiri Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Akibat Covid-19, Terbesar Sektor Ini

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, industri perbankan siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.

Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023. Serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi s​ektor riil.

Restrukturisasi kredit ejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical. Inimerupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi. 

OJK menilai, kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.

“Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat,” ujar Mahendra, Ahad (31/3).

Baca juga: Terus Melandai, Kredit Restrukturisasi Perbankan Terdampak Covid 19 Tinggal Rp 560,17 Triliun 

Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini mencapai Rp 830,2 triliun kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020. Ini angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Sebanyak 75% dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp 348,8 triliun.  

Sejalan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp 251,2 triliun yang diberikan kepada 977.000 debitur. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam. “Yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional,” kata Dian.

Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan, namun tingkat pencadangan (CKPN) bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. Kondisi ini cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER