Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Presidensi G20 Diharapkan Percepat Transformasi Digital Lewat Inovasi dan Digitalisasi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Indonesia perlu memanfaatkan posisinya dalam Presidensi G20 untuk mempercepat transformasi digital. Juga mendorong ekonomi digital lebih inklusif.

“Selain peran aktif Indonesia dalam diskusi internasional, Kepresidenan G20 sepatutnya dimanfaatkan untuk mempercepat kebijakan domestik Indonesia terkait transformasi digital. Dengan terlebih dahulu mempercepat proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang dan melaksanakan proses co-regulation,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan, pekan lalu.

Perkembangan ekonomi digital yang pesat di Indonesia telah turut memperluas penggunaan sarana elektronik untuk mendistribusikan, menyimpan, dan memanfaatkan data pribadi pengguna sarana dan aplikasi digital di Indonesia.

Maraknya kasus kebocoran data di Indonesia menimbulkan pertanyaan terkait siapa yang mengelola dan bertanggung jawab pada data-data ini. Untuk itu, keberadaan RUU PDP diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan dan hak atas data pribadi masyarakat.

Sebagai negara yang mendapat manfaat dari digitalisasi di masa pandemi, inovasi pada ekonomi digital perlu didukung oleh regulasi yang memadai.

Sementara itu, pendekatan kolaboratif, yang dikenal sebagai co-regulation, akan memungkinkan ekonomi digital dapat berkembang ke arah yang lebih inovatif, inklusif dan aman. Melibatkan pemerintah bersama dengan perwakilan industri, asosiasi, hingga kelompok masyarakat dalam proses perumusan kebijakan hingga implementasi dan monitoringnya.

Pendekatan yang direkomendasikan oleh CIPS ini,n, tidak hanya melibatkan dialog publik-swasta antara berbagai pemangku kepentingan, tetapi juga memberikan tanggung jawab bersama kepada aktor non-pemerintah. Yakni dalam penanganan implementasi dan penegakan regulasi dalam ekonomi digital.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER