Minggu, 28 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Bank Digital Semakin Marak, Peran Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Semakin Vital

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bersamaan dengan transformasi digital, digitalisasi turut mewarnai dinamika industri keuangan. Fenomena ini ditandai dengan lahirnya financial technology hingga bank digital.

Kini nasabah dan konsumen tidak perlu hadir ke kantor fisik untuk melakukan layanan jasa keuangan. Faktor keamanan dan perlindungan data pribadi perlu menjadi fokus dari industri perbankan sebagai bisnis kepercayaan.

Salah satunya, meningkatkan keamanan proses identity proofing, atau proses verifikasi dan validasi data nasabah. Dengan menggunakan sertifikat elektronik sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan, negara telah mengakui keberadaan dunia digital sebagai ruang interaksi masyarakat melalui UU ITE.

Kini dokumen negara hingga beberapa Kementerian sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), karena berfungsi sama dengan tanda tangan biasa. Jadi perbankan tidak perlu lagi ragu, karena TTE sudah diakui oleh undang-undang sama sahnya dengan tanda tangan basah, selama dapat terverifikasi dan tervalidasi.

“Mau tidak mau kita harus mengadopsi teknologi ini, sebagai bagian untuk akselerasi ekonomi digital. Bukan hanya perbankan dan finance, namun sektor-sektor lain,” kata Semuel, belum lama ini.

Sati Rasuanto, CEO dan Co-Founder VIDA menambahkan, di ranah digital selama ini terdapat satu tantangan, bagaimana membuktikan transaksi itu sah, misalnya transaksi bank. Kini, Kominfo sudah memfasilitasi hal tersebut sesuai regulasi lewat Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), salah satunya adalah VIDA.

“Sebagai PSrE, kami dapat melakukan identity proofing dari seorang pengguna. Lalu menerbitkan sertifikat elektronik sesuai standar dan peraturan yang berlaku,” kata Sati.

Agar kredibilitas proses validasi dapat dipertanggungjawabkan, PSrE harus melalui proses audit yang mendalam oleh Kominfo.

Tidak hanya saat mendaftar pertama kali sebagai PSrE, namun secara berkelanjutan wajib diaudit kembali setiap tahun agar dapat menerbitkan Tanda Tangan Elektronik yang Tersertifikasi.

Komitmen terhadap keamanan dan kenyamanan nasabah melalui Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi ini semakin urgen seiring terbitnya regulasi perbankan digital yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER