Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Iuran Naik, Ini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

BACA JUGA




FinTechesia.com | Kenaikan iuran BPjS Kesehatan meresahkan masyarakat. Nah, pihak BPJS Kesehatan angkat bicara. Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Agung. “Perpres juga memenuhi aspirasi masyarakat. Seperti disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Komisi IX. Yakni memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal, dalam siaran pers Kamis (14/05).

Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara bulan April, Mei dan Juni 2020, iuran mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. “Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I. Lalu Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal. Tapi ada kebijakan khusus untuk mereka.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER