Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Dianggap Gagal Bayar, Begini Tanggapan Resmi WanaArtha Life

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartonoi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR Kamis (24/9), menyatakan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) gagal bayar di Oktober 2019.

Maka, WanaArtha Life angkat bicara. “Kami
menunda pembayaran polis sejak Sub Rekening Efek (SRE) kami diblokir pada 21 Januari 2020. Kami juga memiliki bukti pembayaran klaim dari Oktober 2019 hingga sebelum rekening efek diblokir.” jelas Direktur Utama WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa, akhir pekan lalum

Menurutnya, Kejaksaan Agung keliru dengan membuat pernyataan tidak pernah menyita uang nasabah WanaArtha Life. Melainkan saham atau reksadana milik Benny Tjokro di WanaArtha Life.

Perlu diketahui Kejaksaan Agung melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap SRE WanaArtha Life. SRE tersebut berisikan dana kelolaan (titipan)
milik pemegang polis.

Perusahaan asuransi menghimpun dana dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Selanjutnya, dana ini diinvestasikan dan dikelola melalui pihak ketiga terutama di pasar uang dan pasar modal yang wajib mengikuti protokol transaksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Iindonesia.

“Benny Tjokro bukanlah pemegang polis, investor apalagi pemegang saham WanaArtha Life. Benny Tjokro tidak memiliki aset apapun di WanaArtha Life.” tegas Yanes.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER