Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi. “Jangka waktu pinjaman pendek dan selalu meminta mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.
Berikut ke-105 fintech ilegal tersebut.
https://fintechnesia.com/wp-content/uploads/2020/07/Lampiran-I-Fintech-Ilegal-juli.pdf
Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2591 entitas.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi. Koperasi tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (mrz)