Senin, 6 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Ini Klarifikasi BNI Terkait Kasus Bilyet Deposito Diduga Palsu

BACA JUGA




Ketiga, seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank. Dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah. 

Keempat, tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut 

Janis menekankan, secara tiba-tiba, akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 miliar. Ini bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank.

Demikian pula hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp 3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS. Dan bukan dari bank, serta tanpa melibatkan bank. 

“Hal-hal tersebut telah menunjukkan, terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank,” lanjut Janis.

Pada akhirnya, Bank berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021. Dugaannya tindak pidana pemalsuan, tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang. 

Langkah ini guna mengungkap pelaku, pihak-pihak terlibat, dan para pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan. Ini juga agar dapat terungkap dan dihukum, serta mencegah berulangnya percobaan pembobolan dana bank dengan modus pemalsuan bilyet deposito tersebut.

Khusus mengenai pernyataan kuasa hukum IMB, Janis merasa perlu mengingatkan kembali, saat ini proses hukum masih berjalan. “Kami harapkan semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasil proses hukum tersebut. Serta menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang tidak benar atau hoks. Dan mempercayakan pengungkapan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan. Bank mengharapkan dan menyampaikan kepada seluruh nasabah bank agar tetap tenang dan kami menjamin dana nasabah bank tetap aman,” papar Janis.

Sebelumnya, pegawai BNI cabang Makassar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan dana deposito yang disetorkan oleh seorang nasabah ke bank pelat merah tersebut. Dalam perkara ini, korban mengaku merugi usai mengalami pemalsuan bilyet giro. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER