Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

HIPMI Berharap, Pembiayaan Fintech Lending Lebih Banyak ke Sektor Produktif

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending. Aturan ini menggantikan Peraturan OJK 77 Tahun 2016.

OJK berupaya meningkatkan standar permodalan fintech lending. Dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 25 miliar. Ketua Bidang Keuangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira berharap, aturan baru dapat meningkatkan standar tata kelola. Juga pertumbuhan usaha, manajemen resiko dan perlindungan konsumen di industri peer-to-peer lending.

“Juga disertai tahapan perizinan yang lebih ketat dari aspek permodalan. Namun disaat bersamaan juga lebih straightforward,” ungkap Anggawira, belum lama ini.

Menurutnya di era pandemi saat ini sektor UMKM sangat memerlukan tambahan variasi opsi pembiayaan produktif non-konvensional. Pendanaan membantu permasalahan cashflow mereka melalui produk pembiayaan. Seperti invoice financing dan account receivable financing.

Baca juga: Kenaikan Modal Fintech Jangan Menghambat Inklusi Keuangan

“Saat ini jumlah fintech lending berizin di Indonesia kurang lebih masih didominasi oleh penyelenggara payday loan atau cashloan untuk kredit konsumtif dengan bunga harian. Harusnya porsi yang lebih banyak ada pada platform pembiayaan produktif karena ini yang dibutuhkan masyarakat khususnya UMKM. Fintech lending bisa menjadi kontributor pemulihan ekonomi nasional melalui produk pembiayaan tersebut seperti invoice financing dan account receivable financing, baik konvensional atau berbasis syariah,” terang Anggawira.

Anggawira berhara[, moratorium izin P2P lending dapat segera diakhiri dengan segera terbitnya POJK fintech lending terbaru. Diutamakan yang dapat memperoleh izin nantinya diprioritaskan bagi platform atau perusahaan penyedia pembiayaan fintech untuk sektor UMKM maupun syariah. Termasuk multiguna seperti pembiayaan edukasi, properti dan payroll atau employee loan.

“HIPMI menantikan moratorium ini segera berakhir agar UMKM Indonesia memiliki opsi ekstra untuk memperoleh pembiayaan produktif yang sangat penting untuk mereka dapat bertahan dan bertumbuh di situasi sulit saat ini. Para investor asing maupun lokal yang capable harus diajak untuk menolong sektor UMKM dan mengajukan izin OJK untuk produk fintech pembiayaan produktif,” ucap Anggawira. (iwa)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER