Senin, 6 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Wah, Ada 33 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Permodalan OJK Sebesar Rp 2,5 Miliar 

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Hingga Mei 2023, kinerja financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending masih mencetak pertumbuhan. Outstanding pembiayaan tumbuh 28,11% year on year (yoy) menjadi sebesar Rp 51,46 triliun.

Pertumbuhan itu melambat dibandingkan April 2023. Saat itu tercatat kenaikan 30,64%. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 3,36%. Meningkat dibandingkan April 2023 sebesar 2,82%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan kinerja fintech. Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang akan berlaku mulai 4 Juli 2023, per Mei 2023, masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan itu. 

Baca juga: Wah, Jumlah Fintech Berizin yang Berada Dalam Pantauan OJK Bertambah

OJK telah meminta action planpemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan. 

“Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” tegas Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (4/7). (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER