Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

TikTok Shop Berjaya dan Dianggap Berpotensi Monopoli, Pemerintah Larang Media Sosial Berbisnis E-Commerce

BACA JUGA




FinTechnesia.com |Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam membatasi produk impor yang dinilai merusak pasar UMKM lokal.

Salah satu platform yang menjadi sorotan adalah TikTok Shop. Platform ini tergabung dalam aplikasi TikTok. Nah, penggabungan antara media sosial dengan e-commerce perlu diatur regulasi seperti di Amerika dan India.

“Amerika melarang TikTok, jualannya boleh, tapi nggak boleh disatukan dengan media sosial,” kata Teten, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI dan Menteri Investasi/Kepala BKPM di Gedung DPR, Selasa (5/9). 

Di media sosial TikTok juga jualan. Sementara berdasarkan survey, masyarakat dala belanja di online itu dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial.

Baca juga: Pongo dan JD.ID Hadirkan Live Shopping di Tiktok

Nah, ini satu, apalagi nanti payment systemnya sama. “Sekarang lagi diusulkan pembiayaan, semua logistiknya mereka semua, ini namanya monopoli,” tegas Teten.

Oleh karena itu, Teten mengusulkan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melakukan pengetatan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63121 berkenaan dengan web tanpa tujuan komersial. Hal tersebut agar platform sosial media non komersial tidak berjualan produk impor secara cross border.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, meskipun peraturan terkait impor belum ada, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), pihaknya sudah memerintahkan deputi terkait untuk menutup pintu bagi barang impor yang masuk secara langsung alias cross border. (nin)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER