Minggu, 19 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Perkuat Literasi Publik, UKU Didukung AFPI Terus Dorong Pemahaman pada Solusi Fintech Peer to Peer Lending

BACA JUGA




Fitur Didukung User Interface

Sejalan dengan campaign #GakPakeRibet, UKU menghadirkan langkah-langkah mudah untuk melakukan pinjaman dana, diantaranya dengan unduh dan install aplikasi UKU di Google Play dan App Store, mengisi informasi pribadi yang diperlukan sesuai dengan KTP dan informasi rekening pribadi, proses pencairan dana yang cepat setelah lolos evaluasi, dan mengembalikkan dana melalui berbagai metode transaksi yang tersedia.

Fitur UKU juga didukung oleh User Interface (UI) yang intuitif dan mudah dipahami untuk memastikan pengalaman yang nyaman bagi calon nasabah tanpa kesulitan.

Baca juga: SEVA Luncurkan Kampanye #PasLahirBatinBertabur Promo Menarik

UKU juga sudah mendapat sertifikasi ISO 27001 untuk melindungi data perusahaan dan para nasabah guna menghindari penyalahgunaan data pribadi.

Saat ini, UKU sudah hadir di berbagai wilayah di Indonesia. UKU mencatat total pencairan dana per-Desember 2023 yang didominasi di dalam Pulau Jawa mencapai Rp6,3 triliun, sedangkan di luar Pulau Jawa terdapat Rp2,4 triliun.

Hal ini menandakan bahwa wilayah Pulau Jawa memiliki potensi pasar yang kuat untuk bisnis UKU, seperti ada 5 lokasi pencairan dana teratas di Indonesia diantaranya Jawa Barat (Rp2,1 triliun), DKI Jakarta (Rp1,4 triliun), Jawa Timur (Rp1 triliun), Jawa Tengah (Rp865 miliar), dan Banten (Rp662 miliar).

Sementara Entjik S. Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, dalam menghadapi dinamika industri fintech lending di Indonesia, penting bagi AFPI untuk terus memberikan pemahaman yang kuat terkait edukasi literasi keuangan bagi masyarakat.

Baca juga: Ada Cashback Hingga Rp 30 Juta, Buruan Beli Sukuk Ritel SR020 di Bibit.id

“Kami yakin dengan mendapatkan wawasan yang baik, masyarakat dapat membuat keputusan yang cerdas dalam memanfaatkan solusi fintech lending.”

“Kami juga berharap UKU dapat terus berkomitmen terhadap perkembangan regulasi pada sektor industri ini untuk menghadirkan solusi finansial yang mudah dan transparan bagi masyarakat,” tutur Entjik.

Berdasarkan statistik OJK, kondisi lanskap fintech yang tercatat pada Januari 2024, terdapat ± 1,2 juta pengguna transaksi lender, ± 123,45 juta borrower yang mengakses kredit, lebih dari Rp785 triliun jumlah pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna, dan 101 jumlah fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Industri fintech lending yang legal berkomitmen untuk menegakkan persaingan yang sehat dan etis, memiliki integritas dan kepatuhan yang berorientasi pada perlindungan konsumen, serta mendorong perkembangan yang inovatif dan inklusif di sektor industri terkait.

Baca juga: LPEI dan BCA Kucurkan Kredit ke Destinasi Pariwisata Super Prioritas di Labuan Bajo

“Kami juga berharap adanya dukungan sinergis dari media dalam mengedepankan pemberitaan yang positif terhadap industri fintech peer to peer lending bahwa peer to peer lending atau fintech lending berbeda makna dengan Pinjol.”

“Kami berharap kemitraan strategis ini dapat terus berkelanjutan antara media dan pemain industri fintech lending,” pungkas Entjik. (jos)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER