Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Berlakukan Izin Perta Life Insurance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-881/NB.11/2021 tanggal 28 Desember 2021 telah memberlakukan izin usaha di bidang asuransi jiwa. Kali ini sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri menjadi PT Perta Life Insurance. 

Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan.

Dengan izin usaha, Perta Life Insurance wajib menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat.

“Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK,
Dewi Astuti, pekan lalu. (nau)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER