Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pengusaha Mikro Dapat Relaksasi Pembiayaan, Begini Syaratnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan. Terbaru kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran corona.

Kebijakan itu upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah. Pelaksanaannya tetap mengedepankan tatakelola yang baik dan menghindari moral hazard.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi dalam surat edaran kepada pengurus dan direksi LKM menetapkan, kebijakan itu untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah. “Juga usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban ke LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM,” kata Riswinandi, Kamis (28/5). Berikut ini kebijakan relaksasi bagi LKM.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER