Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G. Plate Jadi Tersangka

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka.

Penetapan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

Tersangka tersebut yaitu Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo. Penetapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/5).

Baca juga: Bakti Kominfo Terus Mengembangkan Tol Langit

Sebelumnya, tersangka diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh empati orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, Johnny diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menkominfo dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyekpenyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Tahun 2020 sampai 2022.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8,03 triliun. Terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. 

Proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional. Oleh karenanya akan tetap dilanjutkan. Sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. 

Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Johnny adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. (alo)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER