Selasa, 30 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Fintech Lending Ilegal Meningkat, Masyarakat Wajib Waspada

BACA JUGA




 Tidak memiliki surat izin resmi OJK untuk beroperasi

OJK memutuskan menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial. Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi. Izin OJK salah satu indikator kuat untuk membuktikan fintech lending resmi atau ilegal. Selalu periksa apabila fintech lending memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak.

 Tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk OJK untuk mengawasi dan mengarahkan setiap kegiatan penyelenggaraan fintech lending. Pembentukan AFPI untuk memberi perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik pemberi dana maupun peminjam dana. Sebelum mengajukan pinjaman atau pendanaan, masyarakat perlu memeriksa apakah fintech lending tersebut sudah menjadi anggota AFPI melalui situs resmi AFPI.

• Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas

Jika sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan baik, mereka membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas, Hal ini wajib diinformasikan agar regulator, dalam hal ini OJK, bisa mengawasi perusahaan tersebut.

• Persetujuan pinjaman terlalu mudah

Perusahaan fintech lending yang beroperasi sesuai aturan yang berlaku akan memiliki sistem dan strategi mitigasi risiko tersendiri untuk memastikan kepastian pembayaran setiap pinjaman. Jika pengajuan pinjaman terlalu mudah disetujui, pelaku usaha perlu curiga dan mencari tahu lebih banyak mengenai perusahaan tersebut. Di Investree sendiri, sebelum produk pinjaman ditawarkan di marketplace, setiap pinjaman diseleksi menggunakan sistem credit scoring yang modern. Jadi, setiap pinjaman yang disetujui aman baik bagi Lender maupun Borrower.

• Informasi terkait aktivitas pinjam meminjam tidak jelas

Perusahaan fintech lending yang terpercaya wajib memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan pinjam meminjam dengan jelas dan terbuka. Termasuk bunga, penalti/denda, dan risiko mendanai. Fintech lending yang berizin dan diawasi seperti Investree selalu mencantumkan informasi lengkap terkait aktivitas pinjam meminjam bagi para Lender dan Borrower melalui situs resmi  dan aplikasi mobile (Investree for Lender).

• Bunga tidak terbatas

Setiap negara memiliki kebijakan keuangan menjaga keseimbangan perekonomian. Salah satunya adalah batas nilai bunga yang dapat dikenakan. Perusahaan yang telah diberikan izin dan resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib memiliki batas bunga. Pelaku usaha harus selalu berhati-hati dan memastikan bahwa terdapat batas penetapan bunga yang jelas sebelum mengajukan pinjaman.

• Denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas

Sama halnya dengan bunga tidak terbatas, penerapan denda keterlambatan pembayaran yang tidak terbatas oleh fintech lending ilegal wajib dicurigai. Hal ini dapat sangat merugikan pelaku bisnis yang mengajukan pinjaman di mana perusahaan fintech lending ilegal tersebut dapat menagih denda keterlambatan pembayaran sebanyak mungkin tanpa aturan jelas.(sya)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER