Jumat, 26 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Kuatkan Pengawasan Melalui Aturan Baru Market Conduct

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen. Kali ini melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar).

Langkah itu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).

“Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No.6 Tahun 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Kamis (7/7).

Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto tersebut, hadir juga para pimpinan dan Asosiasi Pelaku Industri Jasa Keuangan.

POJK No.6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang engikat para pelaku jasa keuangan. Di antaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen. Serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.

Penerapan ketentuan ini, tidak hanya berpihak kepada konsumen. Juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis.

Market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan. Sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” kata Wimboh.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, OJK yang berhasil menjaga industri jasa keuangan tetap stabil dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi. Seperti indeks harga saham yang sudah di atas 7.000 dan kredit perbankan yang sudah tumbuh 9,03% (yoy) pada Mei lalu.

“Ini membuktikan ekonomi sudah bergerak. Terimakasih kepada seluruh jajaran OJK yang akan berganti,” katanya.

“Penerbitan POJK No.6/2022 diharapkan dapat memberikan kepastian dan keyakinan masyarakat untuk berkontribusi pada perekonomian nasional. “Penekanan pengaturan ini mengenai edukasi, transparansi, perlakukan adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, penyelesaian sengketa harus benar ditegakkan,” kata Airlangga. (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER