Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Gawat, 7 Multifinance, 9 Modal Ventura dan 20 Fintech Lending Belum Memenuhi Aturan Modal Minimum

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan fungus pengawasan. Terbaru, OJK mengungkapkan perkembangan terbaru di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Pertumbuhan piutang pembiayaan menurun menjadi 14,14% yoy. Sebagai perbandingan Oktober 2023 tumbuh 15,02%. Jumlah penyaluran industri multifinance sebesar Rp4 67,39 triliun. 

Rasio non performing financing (NPF) net tercatat 0,72%. Gearing ratioperusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,21 kali. Jauh di bawah batas maksimum 10 kali. 

Adapun pembiayaan modal ventura di November 2023 melorot -2,61% yoy, Dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 17,39 triliun.

Sementara itu, pada fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di November 2023 menjadi 18,05%. Jumlahnya Rp 59,38 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,81%. Menurun dibandingkan Oktober 2023 di angka 2,89%.

Baca juga: Indodana Ajak Generasi Muda Belajar Bijak Gunakan Layanan Fintech 

Hingga 29 Desember 2023, terdapat 7 perusahaan pembiayaan, 9 modal ventura (PMV), dan 20 fintech P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum. 

“OJK terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, Selasa (9/1). 

Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK. Untuk P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar.  (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER