Senin, 29 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

KPPU Jatuhkan Vonis Bersalah, Grab dan Hotman Paris Angkat Suara

BACA JUGA


Akan mengajukan banding


“Kami menghormati dan mengikuti semua proses persidangan. Kami menyesalkan KPPU telah memutuskan Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI. Meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab, didukung saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan,” jelas Juru Bicara Grab, dalam pernyataan tertulis, Jumat (3/7).

Menurut Grab, kerja sama untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi. Dan sistem pemesanan selama ini murni berdasarkan kinerja dan prestasi. Dan Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap keputusan tersebut, kami berupaya melindungi brand dan reputasi kami dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. “Kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” lanjut Juru Bicara Grab. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER