Rabu, 1 Mei 2024
FINTECHNESIA.COM |

Lebih dari 300 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi Masih Bergentayangan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Gawat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) didukung tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika R selama Agustus 2023 menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. 

Satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi itu kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

https://fintechnesia.com/wp-content/uploads/2023/09/Lampiran-SP-Satgas-PAKI-6-September-2023.pdf

Sejak tahun 2017 sampai 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal dan 251 entitas gadai ilegal. 

Dalam rilis Rabu (6/9), saat menjalankan operasi siber, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri). Fenomena ini berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. 

Baca juga: Menjelang Lebaran, Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Berhati-hati Pada Pinjol Ilegal dan Investasi Ilegal

Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini. Menurut Satgas, data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas ini bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. (kai)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER